Selasa, 16 November 2010

Adakah Pacaran Islami

Pacaran adalah sebuah istilah yang berakar pada kata pacar. Menurut kamus bahasa Indonesia artinya kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Dari akar kata itu ita bisa menjelaskan bahwa pacaran adalah aktifitas bercinta dengan lawan jenis yang tetap. 


Dalam kacamata Islam, hubungan lelaki dengan wanita dibatasi sedemikian rupa. Telah jelas dan tegas beberapa ketentuan tentang pembatasan hubungan fisik, seperti larangan khalwat, larangan melihat dan menyentuh. Pembatasan hubungan fisik ini di antara tujuannya adalah untuk membatasi kontak hati, yaitu munculnya rasa saling cinta antara seorang lelaki dan wanita tanpa diikat dengan ikatan pernikahan.
Pelanggaran terhadap batasan ini, termasuk ke dalam pelanggaran terhadap batas-batas yang ditentukan di dalam Islam. Sabda nabi saw;
كُتِبَ على ابن آدمَ نصيبُهُ من الزِّنا ، مُدْرِكٌ ذلك لا مَحالَةَ ، الْعينانِ زِنَاهُما النَّظَرُ ، والأُذُنَانِ زناهُمَا الاستماعُ ، واللِّسانُ زِناه الْكلامُ ، والْيَدُ زِناها البْطَشُ،والرِّجْل زِناها الخُطَا ، والْقَلْبُ يَهوى ويَتمنَّى ، ويُصَدِّقُ ذلك الْفَرْجُ أو يُكَذِّبُهُ
”Telah dituliskan terhadap anak Adam bagiannya dari zina dan bukan mustahil ia akan tertimpa olehnya. Zina mata adalah pandangan, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah memegang, zina kaki adalah melangkah dan hati memiliki kecenderungan serta harapan yang kemudian dituruti atau diingkari oleh kemaluan.” (HR. Muslim)
Dengan melihat hadis di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa memiliki pacar termasuk ke dalam salah satu bentuk zina hati. Sebab ia menumpahkan kasih sayang kepada selain isteri.
Oleh karena pacaran adalah salah satu bentuk pergaulan yang menyimpang dari ajaran Islam, maka tidak tepat pergaulan ini dilabeli dengan Islami, sehingga menjadi pacaran islami. Kalau hubungan cinta kasih ini dilakukan diluar nikah, lalu dibumbui dengan saling mengingatkan shalat, puasa dan lain-lainnya maka di sana telah terjadi pencampuradukkan antara hak dan bathil. Da’wah dan amar ma’ruf adalah hak, sedangkan pacarannya adalah bathil. Pencampuran hak dan bathil ini dilarang oleh Allah di dalam firmanNya;
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah kalian mencampuradukkan yang haq dengan yang bathil, dan kalian sembunyikan yang haq sedangkan kalian mengetahui (al-Baqarah:42)
Allah telah membukakan jalan bagi hamba-hambanya yang ingin melakukan hubungan kasih sayang dengan pernikahan.
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang mampu maka nikahlah, karena sesungguhnya itu dapat menundukan pandangan dan memelihara kemaluan, maka barang siapa yang tidak mampu hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya itu benteng baginya? (HR al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan kepada kita, jika muncul rasa suka dan cinta kepada seseorang, kalau kita sudah mampu untuk menikah hendaklah segera menikah. Jika belum mampu menikah hendaklah berpuasa.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com